KABAR JOGLOSEMAR - Pada Desember 2020 ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih mencairkan bantuan berupa Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Bantuan yang diberikan tersebut dicairkan untuk pelaku UMKM yang sudah mendaftar sebagai penerima hingga akhir November 2020 lalu.
Sebelum mencairkan bantuan, ada sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi sebagai syarat pencairan bantuan.
Baca Juga: Diperpanjang sampai 2021, BST Rp 300 Ribu Bisa Diambil di Kantor Pos
Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM
3. Identitas diri KTP
4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Dpdesa setempat
5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta