KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah bantuan dari pemerintah pada warga terdampak pandemi corona, diwacanakan akan diperpanjang hingga 2021.
Salah satunya adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Hanya saja, ada perubahan nominal pada BST dari Kemensos ini.
Baca Juga: Hal Ini Tidak Mempengaruhi Insentif Tambahan Rp 150 Ribu, Isi Survei Evaluasi Sekarang Juga
Seperti yang diketahui, BST ini telah diberikan sejak awal pandemi corona sebesar Rp 600 ribu per KK.
Namun, di tahun 2021 nanti, BST ini akan berkurang menjadi Rp 300 ribu per KK. Ada alasan tersendiri yang membuat pemerintah mengurangi nilai BST.
Salah satunya adalah karena pemerintah saat ini sedang berfokus untuk mengadakan vaksin corona dan melakukan pemulihan perekonomian.
Gelombang 1 BST Rp 300 ribu diberikan pada April sampai Juni dengan nominal Rp 600 ribu per kepala keluarga.
Baca Juga: Super Jahil! Jin BTS Bawa Kabur dan Pakai Kartu Kredit Suga Tanpa Seizin Pemilik
Sebagai informasi, BST Rp 300 ribu ini ditujukan pada masyarakat yang tak menerima bantuan dalam bentuk apapun dari pemerintah.