Dibuka Lagi Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta

- 7 Desember 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku usaha yang belum memiliki kesempatan daftar bantuan tak perlu kecewa sebab Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta akan dibuka lagi pada tahun 2021.

Pelaku usaha yang belum sempat mendaftar atau belum lolos masih ada kesempatan di tahun depan.

Tentu saja, hal ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah karena BLT UMKM Rp 2,4 juta dibuka kembali.

Proses pendaftaran ditahun ini telah ditutup oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada akhir November 2020 lalu.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Senin Kamis dan Bacaan Niat Serta Doa Buka Puasa Senin Kamis

Baca Juga: Sama-sama Dicokok KPK, Ini Perbandingan Kekayaan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo

Namun ada wacana bahwa pemerintah akan memperpanjang bantuan untuk pelaku UMKM di 2021. Ini menjadi harapan bagi pelaku usaha yang belum pernah dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Sebelum ditutup pendaftaran pada November 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan target bahwa akan ada sebanyak 12 juta pelaku UMKM yang mendapat bantuan.

Mulanya, hanya ada 9,1 juta pelaku usaha yang ditargetkan dapat bantuan. Namun animo masyarakat yang tinggi, akhirnya membuat pemerintah menambahkan kuota sekitar 3 juta penerima pada gelombang 2.

Bicara soal kemungkinan diperpanjang sampai 2021, wacana itu pernah diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x