Kabar Gembira, Guru Honorer Diberi Kemudahan untuk Diangkat jadi PPPK

- 6 Desember 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar.
Ilustrasi guru sedang mengajar. /Pixabay/steveriot1

KABAR JOGLOSEMAR - Ini kabar gembira bagi para guru honorer di Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Selain semua guru honorer diberi peluang yang sama untuk mengikuti seleksi, guru honorer juga punya kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi PPPK asalkan lulus tes seleksi. 

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj Setelah Dikabarkan Positif COVID-19

Kemudian, tidak ada perbedaan perlakuan dan peluang bagi guru honorer yang mengabdi di sekolah swasta dan negeri.

Selain itu, tidak ada yang diprioritaskan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak membatasi jumlah guru honorer untuk mengikuti seleksi.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, pemerintah memberikan banyak kemudahan bagi semua guru honorer untuk mengikuti tes seleksi penerimaan PPPK pada tahun 2021.

Kemudahan yang dimaksud antara lain, semua guru honorer boleh mengikuti tes seleksi sampai 3 kali. Artinya, jika pada tes pertama tidak lolos, maka yang bersangkutan boleh ikut lagi pada tes kedua.

Dan bila pada tes atau kesempatan kedua juga tidak lulus, maka diberi kesempatan yang ketiga untuk ikut tes lagi.

Dengan adanya 3 peluang atau kesempatan yang diberikan maka guru honorer tersebut sudah tahu materi apa yang diujikan sejak tes pertama untuk kemudian diperbaiki pada tes kedua bila tak lulus tes pertama. Begitu seterusnya.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x