Sama-sama Dicokok KPK, Ini Perbandingan Kekayaan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo

- 6 Desember 2020, 11:19 WIB
Kolase foto Mensos Juliari Batubara dan Mentri KKP Edhy Prabowo
Kolase foto Mensos Juliari Batubara dan Mentri KKP Edhy Prabowo /Instagram/@kkpgoid dan @kemensosri

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah Edhy Prabowo, gantian Juliari Batubara dicokok oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Juliari Batubara diduga telah menerima uang suap senilai Rp 17 miliar dari pengadaan paket bantuan sosial.

Meski sama-sama dicokok KPK, keduanya memiliki jumlah kekayaan yang terbilang besar.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Lihat Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Periode Desember

Berikut ini perbandingan kekayaan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Juliari Batubara terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 30 April 2020.

Laporan LHKPN tersebut merupakan jumlah kekayaan miliknya untuk periode 2019.

Berdasarkan e-LHKPN.go.id, Juliari memiliki kekayaan senilai Rp 47.188.658.147.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Satgas COVID-19 Beri Pesan Penting

Adapun rincian kekayaan sebagai berikut ini:
1. Tanah dan Bangunan dengan nilai Rp 48.118.042.150
2. Alat Transportasi, satu unit mobil Land Rover Jeep senilai Rp 618.750.000.
3. Harta bergerak lainnya senilai Rp 1.161.000.000.
4. Surat berharga senilai Rp 4.658.000.000.
5. Kas dan setara kas senilai Rp 10.217.711.716.

Juliari sebetulnya memiliki total kekayaan Rp 64.773.503.866 dengan hutang Rp 17.584.845.719. Jika dijumlahkan, total kekayaannya saat ini Rp 47.188.658.147.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Desember 2020, Duh Kasihan Al Dijebak, Andin: Bukti Kamu Apa?

Sementara itu, harta kekayaan Edhy Prabowo dalam laporan LHKPN, mencapai Rp 7.422.286.613.

Laporan harta kekayaan itu dilaporkan oleh Edhy saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada 31 Maret 2020.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: LHKPN KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x