Bupati Sleman Perpanjang Masa Tanggap Darurat Gunung Merapi

- 1 Desember 2020, 19:15 WIB
Gunung Merapi.
Gunung Merapi. /merapi.bgl.esdm.go.id

Sebagai konsekuensinya, maka segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan dari keputusan tersebut bersumber dari APBN, APBD dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta memberikan update data terbaru kondisi terkini Gunung Merapi.

Dari hasil pengamatan dan pemantauan hingga Senin (30/11/2020) malam, BPPTKG menyebutkan ada peningkatan aktivitas Gunung Merapi.

Baca Juga: Tak Terima Kalah, Donald Trump 'Serang' Georgia

Menurut BPPTKG Yogyakarta, peningkatan aktivitas Gunung Merapi berupa aktivitas kegempaan internal yang mencapai 400 kali per hari. Sementara laju deformasi mencapai 11 centimeter per hari dan konsentrasi gas CO2 meningkat menjadi 675 ppm.

Informasi yang dikutip Kabar Joglosemar dari akun twitter @BPPTKG, Senin (30/11/2020) pukul 23.15 WIB menyebutkan bahwa ada perubahan morfologi puncak Gunung Merapi akibat intensifnya guguran.

"Data pemantauan ini menunjukkan proses desakan magma menuju permukaan," tulis BPPTKG.

Dengan perkembangan aktivitas Gunung Merapi yang tersebut meningkat itu, BPPTKG mengingatkan bahwa potensi bahaya Gunung Merapi saat ini berupa guguran lava, lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dan awan panas sejauh 5 kilometer.

Baca Juga: Waspada, Peningkatan Guguran Awan Panas Semeru Berpotensi Adanya Lahar Panas yang Kuat

Karena itu, BPPTK memberikan rekomendasi yakni Pemerintah Kabupaten Sleman, Magelang, Boyolali dan Klaten agar mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah