Bupati Sleman Perpanjang Masa Tanggap Darurat Gunung Merapi

- 1 Desember 2020, 19:15 WIB
Gunung Merapi.
Gunung Merapi. /merapi.bgl.esdm.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSi memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana alam Gunung Merapi.

Hal ini dilakukan karena aktivitas vulkanik Gunung Merapi mengalami peningkatan.

"Berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Gunung Merapi dari BPPTKG Yogyakarta telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi. Sehingga status aktivitas Gunung Merapi tetap pada level III atau status Siaga," kata Bupati Sleman sebagai salah satu pertimbangan masa tanggap darurat bencana alam Gunung Merapi diperpanjangan hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Dipotong 3 Hari, Pemerintah Merevisi Jadwal Libur Akhir Tahun 2020

Baca Juga: Dirumorkan Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6, Ini Rincian Penyaluran Bantuan Tahap 1 sampai 5

Dalam surat keputusan nomor 84.6/Kep.KDH/A/2020, tertanggal 30 November 2020, yang diterima Kabar Joglosemar, Selasa (1/12/20200, Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan bahwa potensi bahaya Gunung Merapi saat ini adalah berupa guguran lava dan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dan awan panas sejauh maksimal 5 kilometer.

Karena itu, Kabupaten Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat.

Menurut Bupati Sleman, sampai saat ini masih ada 240 jiwa pengungsi kelompokrentan di barak pengungsian Glagaharjo yang harus dipenuhi kebutuhan dasarnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, menurut Sri Purnomo, Pemkab Sleman memperpanjang masa tanggap darurat bencana alam Gunung Merapi mulai 1 Desember sampai dengan 31 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x