Ini Tanggal Libur Natal dan Tahun Baru Serta Pengganti Cuti Bersama Idul Fitri 2020

- 27 November 2020, 22:20 WIB
Ilustrasi kalender.
Ilustrasi kalender. /Pixabay/Tigerlily

KABAR JOGLOSEMAR - Masih jelas di ingatan bahwa libur cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 2020 lalu ditiadakan. Saat itu pertimbangannya karena situasi pandemi Corona di Indonesia yang masih tinggi tingkat penularannya.

Saat itu, pemerintah berjanji akan mengganti cuti bersama libur Idul Fitri di liburan akhir tahun Desember 2020.

Namun, kenyataan saat ini situasi pandemi belum mereda. Pemerintah pun mengurangi atau memperpendek cuti bersama liburan Natal dan tahun baru 2020.

Baca Juga: Materai Rp 3000 dan Rp 6000 Tidak Berlaku di Tahun 2021

Akan ada 11 hari libur di cuti bersama Desember tahun 2020 ini. Cuti bersama itu sudah dikurangi kemudian direvisi tanggalnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Permintaan Jokowi agar libur cuti bersama ini dikurangi atau diperpendek disampaikan dalam Ratas dengan para menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 23 November 2020.M

Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membenarkan bahwa Jokowi memerintahkan agar segera dilakukan rapat koordinasi terkait untuk membahas libur dan cuti bersama akhir tahun serta pengganti libur cuti bersama Idul Fitri.

Baca Juga: Daftar Pengurus MUI Terbaru Ditetapkan, 3 Tokoh Populer Ini Malah Tak masuk

"Berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," ujar Muhadjir Effendy seusai Ratas dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 23 November 2020.

Dalam pengumuman itu, pemerintah  memperpendek libur panjang akhir tahun 2020 selama 11 hari. 

Rincian jumlah libur dan cuti bersama di Desember 2020 berjumlah 7 hari dan ditambah hari Sabtu & Minggu sebanyak 4.

Baca Juga: Tak ada Din, Tengku Zul, dan Bachtiar Nasir di MUI, Ini Susunan MUI 2020

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.

SKB cuti bersama Desember 2020 menghasilkan kesepakatan sebagai berikut.

  • Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
  • Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
  • Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu
  • Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu
  • Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  • Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  • Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  • Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  • Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
  • Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu
  • Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu

Baca Juga: Keputusan Pemerintah soal Kurangi Libur Panjang dan Cuti Bersama Tuai Pro dan Kontra

Banyak pihak mengira bahwa pengurangan hari libur panjang dan cuti bersama akhir tahun 2021 untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Seperti diketahui, bahwa di era kebiasaan baru masyarakat mulai keluar rumah dan mengunjungi tempat-tempat wisata.

Di satu sisi, hal itu baik untuk menggerakkan perekonomian dan untuk bisnis wisata namun di sisi lain dapat berisiko menyebarkan virus corona.

Baca Juga: Bukan Settingan, Kehadiran Vicky Prasetyo Berarti untuk Kalina Ocktaranny

Keputusan pemerintah untuk mengurangi libur panjang dan cuti bersama pada akhir tahun 2021 mengundang pro-kontra.

Bahkan pro-kontra muncul sejak SKB Menteri yang mengatur libur panjang tersebut sebelum pandemi virus Corona.

Herman Tony, Sekretaris BPD PHRI DIY, kepada Kabar Joglosemar, Selasa (24/11/2020), mengatakan, liburan panjang pada Agustus dan Oktober 2020 seharusnya bisa dijadikan acuan untuk mengantisipasi pelaksanaan liburan panjang akhir tahun 2020.

Baca Juga: Daripada Menyesal Gara-gara Narkoba,  Ringgo Agus Bagikan Pesan Menohok Ini

Dikatakan, kalau pemerintah berencana untuk memperpendek libur panjang akhir tahun 2020, maka jangan hanya terfokus pada durasi libur panjang.

Tetapi dibahas bagaimana langkah-langkah antisipatif agar liburan panjang akhir tahun dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.

"Kita semua sedang menghadapi situasi dilematis saat ini karena serangan Covid-19 masih ada di depan mata. Kita semua tentu ingin mengatasi bersama penyebaran Covid-19 di satu sisi dan sekaligus ingin kegiatan ekonomi tetap menggeliat di sisi lain. Kita semua sudah paham betul dampak Covid-19 begitu signifikan terhadap sektor ekonomi, khususnya bisnis pariwisata secara keseluruhan," kata Sekretaris BPD PHRI DIY ini.

Baca Juga: Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Mayat di Jalan Jogja-Wonosari

Khusus anggota PHRI, termasuk PHRI DIY, menurut Herman Tony, telah melakukan langkah antisipatif dimaksud dengan mengikuti audit CHSE yang dilaksanakan Kementrian Parekraf selama Oktober-Nopember 2020.

Bahkan, jauh sebelumnya Satgas Covid-19 PHRI DIY dan Tim Pemda setempat yang terdiri atas Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satpol-PP, BPBD, dan lain-lain bersama-sama turun ke lapangan melakukan verifikasi Penerapan Protokol Kesehatan di usaha hotel dan restoran.

"Dan hingga saat ini lebih 100 hotel dan restoran anggota PHRI DIY sudah diverifikasi dan dinyatakan telah menerapkan Protokol Kesehatan di tempat usahanya masing-masing," kata Herman Tony.

Baca Juga: BLT BPUM Masih Dibuka untuk 3 Juta UMKM, Ini 6 Syarat untuk Daftar Sekarang

Baca Juga: Sebanyak 1 Juta Guru Honorer Siap Diangkat jadi PPPK Tahun 2021

Menurut Herman Tony, liburan panjang sebagaimana ditetapkan dengan SKB Menteri terkait selama ini dibuat dengan berbagai pertimbangan.Salah satu yang menonjol adalah pemerataan ekonomi melalui kegiatan wisata.

Namun ternyata liburan panjang tersebut membawa dampak lain terkait dengan terbatasnya akses pelayanan publik, kondisi psikologis masyarakat, dan sebagainya. Hal tersebut bisa diketahui melalui pemberitaan berbagai media tentang evaluasi liburan panjang setiap tahun.

Menurut Herman Tony, hal yang sama juga berlaku untuk liburan panjang akhir tahun 2020. Tentu lebih dikaitkan dengan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan belum tuntas ditangani bersama.*** 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x