Keputusan Pemerintah soal Kurangi Libur Panjang dan Cuti Bersama Tuai Pro dan Kontra

- 24 November 2020, 20:47 WIB
Ilustrasi kalender.
Ilustrasi kalender. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR- Libur panjang akhir tahun 2020 tak seperti libur panjang dan cuti bersama tahun sebelumnya yang banyak dihabiskan oleh masyarakat untuk berwisata dan bepergian keluar kota menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru.

Ditengah situasi pandemi seperti ini pemerintah menetapkan sejumlah aturan soal libur panjang dan cuti bersama yang banyak menuai pro kontra dari berbagai pihak.

Baca Juga: 
Ditemukan 131 Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2020

Dalam Ratas dengan para menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 23 November 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar libur dan cuti bersama akhir tahun dikurangi atau diperpendek.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bahwa Jokowi memerintahkan agar segera dilakukan rapat koordinasi terkait untuk membahas libur dan cuti bersama akhir tahun serta pengganti libur cuti bersama Idul Fitri.

"Berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," ujar Muhadjir Effendy seusai Ratas dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 23 November 2020.

Dalam pengumuman itu, pemerintah memperpendek libur panjang akhir tahun 2020 selama 11 hari.

Banyak pihak mengira bahwa pengurangan hari libur panjang dan cuti bersama akhir tahun 2021 untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Seperti diketahui, bahwa di era kebiasaan baru masyarakat mulai keluar rumah dan mengunjungi tempat-tempat wisata.

Baca Juga: Bukan Settingan, Kehadiran Vicky Prasetyo Berarti untuk Kalina Ocktaranny

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x