6 Kebijakan Strategis Kemenaker di Sektor Ketenagakerjaan

- 26 November 2020, 10:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu

3. Rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi virus Corona dan protokol pencegahan penularan di perusahaan melalui SE Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020

4. Perlindungan pekerja/buruh dalam program jaminan kerja kecelakaan pada kasus penyakit akibat kerja karena virus Corona

5. Membuka kembali kesempatan kerja calon Pekerja Migran Indonesia melalui Kepmenaker Nomor 294 tahun 2020

6. Pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja di masa pendemi Covid1-9. Hal ini tertuang dalam SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

Baca Juga: Deretan Harta yang Dimiliki Iis Rosita, Punya 7 Bidang Tanah di Muara Enim

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, secara virtual, Rabu (25/11/2020), Menaker mengatakan bahwa relaksasi yang dilakukan iharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan PHK yang berakibat pada semakin meningkatnya pengangguran.

Selain 6 kebijakan tersebut, menurut Ida Fauziyah yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemnaker.go.id, berbagai program Kemnaker terkait mitigasi pandemi juga dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan dan pemberian insentif jaring pengaman sosial.

Misalnya program kewirausahaan diarahkan guna mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat industri supply chain nasional.

Kemenaker juga melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas melalui BLK.

Dalam program ini, difungsikan sebagai dapur umum dan sentra produksi alat pencegahan penyerbaran virus Corona. Pelatihan ini tetap dilakukan engan melalui model blended training maupun full secara luring (luar aringan) dengan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x