6 Kebijakan Strategis Kemenaker di Sektor Ketenagakerjaan

- 26 November 2020, 10:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu

"Selama pelatihan peserta diberikan insentif pasca pelatihan. Pelatihan vokasi di masa pandemi tetap penting dilakukan karena menjadi bekal bagi mereka yang baru masuk maupun yang ingin kembali masuk pasar kerja," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Fakta Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo Punya Harta Kekayaan Rp 7,1 M

Program mitigasi lainnya yang dilakukan Kemenaker adalah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Program ini untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam rangka penanganan dampak virus Corona.

Anggaran BSU untuk program ini senilai Rp 29,7 triliun dengan target 12,4 juta pekerja. BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. BSU diberikan setiap 2 bulan sekali sebesar Rp 1,2 juta, " katanya.

Syarat penerima BSU :

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. terdaftar aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS

3. pekerja/buruh penerima gaji di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. memiliki rekening bank yang aktif serta kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x