KABAR JOGLOSEMAR - Pandemi virus Corona berdampak luas terhadapa berbagai bidang. Bahkan telah melumpuhkan berbagai sektor ekonomi dan bisnis.
Hal ini mengakibatkan banyak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan pun tak tinggal diam.
Baca Juga: Luhut Trending di Twitter, Ini Ungkapan Netizen Tahu Pengganti Edhy Prabowo
Selain memberi perhatian terhadap karyawan yang terkena PHK, Kemenaker juga mengatasi pengangguran dengan memberikan pelatihan-pelatihan.
Sedikitnya ada 6 langkah kebijakan Kemenaker sebagai upaya mengatasi dampak virus Corona. Keenam kebijakan itu adalah :
1. Memberikan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 49 tahun 2020.
Hal ini berupa keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi virus Corona. Stimulus ini diberikan kepadapelaku usaha untukmencegah meluasnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Selain hal tersbut, pemerintah telah menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.
2. Melakukan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait virus di lingkungan kerja dan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait virus Corona
Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani
Sumber: Kemnaker
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Tahap 5 Sudah Cair, Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!
-
10 Makanan yang Mampu Turunkan Kadar Gula Darah, Cocok untuk Penderita Diabetes
-
5 Cara Sederhana Kendalikan Kadar Gula Darah, Nomor 4 Sering Disepelekan
-
Update Daftar Harga HP OPPO Bulan November 2020
-
KPK Sebut Edhy Prabowo Belanja Barang Mewah di Hawaii, Ada Jam Rolex, Tas Louis Vuitton dan Tumi