6 Kebijakan Strategis Kemenaker di Sektor Ketenagakerjaan

- 26 November 2020, 10:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Pandemi virus Corona berdampak luas terhadapa berbagai bidang. Bahkan telah melumpuhkan berbagai sektor ekonomi dan bisnis.

Hal ini mengakibatkan banyak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan pun tak tinggal diam.

Baca Juga: Luhut Trending di Twitter, Ini Ungkapan Netizen Tahu Pengganti Edhy Prabowo

Selain memberi perhatian terhadap karyawan yang terkena PHK, Kemenaker juga mengatasi pengangguran dengan memberikan pelatihan-pelatihan.

Sedikitnya ada 6 langkah kebijakan Kemenaker sebagai upaya mengatasi dampak virus Corona. Keenam kebijakan itu adalah :

1. Memberikan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 49 tahun 2020.

Hal ini berupa keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi virus Corona. Stimulus ini diberikan kepadapelaku usaha untukmencegah meluasnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Selain hal tersbut, pemerintah telah menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.

2. Melakukan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait virus di lingkungan kerja dan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait virus Corona

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x