Tahap 5 Sudah Cair, Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!

- 26 November 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan kepada pekerja. Tahap 5 BLT BPJS subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dipastikan sudah cair.

Seperti pada tahap sebelumnya, pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta untuk BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2.

Kabar pencairan bantuan subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah cair ini, disampaikan lewat pengumuman di laman Instagram resmi Kemnaker.

"Mantulll...Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cair Lagi!" seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari instagram @kemnaker pada Rabu, 25 November 2020.

Baca Juga: V BTS Tak Terima Disebut Sering Bertengkar dengan Jimin: Kami Tidak Bertengkar 3 Tahun!

Seperti yang sudah diketahui, pekan lalu Kemnaker mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 dengan jumlah penerima total dari tahap awal ada sebanyak 10,48 juta pekerja. 

Namun untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 ini masih belum diketahui berapa mumlah pekerja penerimanya.

Pada tahap 4 gelombang 2 BLT subsidi gaji ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi upah  sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November hingga Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja.

Seperti teknis pada tahap sebelumnya, penyaluran akan dilakukan melalui bank penyalur yakni Himbara maupun bank swasta.

Baca Juga: Sudah Cair Tapi Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4? Lapor dan Buat Pengaduan di Link Ini

Baca Juga: CEO SM Entertainment Angkat Bicara soal Kontroversi Irene Red Velvet

Pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2 atau tidak bisa mengecek rekening masing-masing.

Sedangkan, Anda juga bisa mengecek apakah masih diajukan sebagai penerima bantuan subsidi gaji tahap 5 yang sudah cair atau tidak melalui laman resmi Kemnaker.

Ada 9 cara mudah untuk mengecek di laman tersebut, simak cara berikut ini:
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Curhatan Azka Corbuzier hingga Unfollow Ibunya, Kalina di Instagram

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Harus Lulus Seleksi, Ini Kesempatannya
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan berikut: Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x