Aturan Ibadah Natal di Gereja Saat PPKM Level 3 dan Libur Nataru 2022

4 Desember 2021, 08:26 WIB
Ilustrasi ibadah Natal di gereja saat PPKM Level 3, Nataru 2022 /Pixabay.com/ James Chan/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah menetapkan pemberlakukan PPKM Level 3 selama Nataru 2022.

Hal ini tentu berdampak terhadap sejumlah kegiatan masyarakat di akhir tahun terutama umat Kristiani dan Katolik yang menjalankan ibadah Natal di gereja.

Oleh karena itu, simak sejumlah aturan ibadah Natal di gereja pada hari raya Natal 2021 ini agar tidak melanggar aturan pemerintah namun tetap bisa khusyuk beribadah.

Baca Juga: Aturan Natal dan Tahun Baru 2022 karena PPKM Level 3, Boleh Nyalakan Kembang Api?

Seperti diketahui, PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

PPKM Level 3 skala nasional yang diatur  diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Berikut ini sejumlah aturan Nataru berikut ini dari mulai ibadah di gereja hingga acara kembang api saat malam pergantian tahun.

Baca Juga: TERBARU, Ini Daftar 27 Wisata Jogja yang Sudah Buka untuk Umum Desember 2021

Aturan Natal Sebagai Berikut:

1. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan.
2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring.
3. Jumlah umat tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja.
4. Menggunakan aplikasi peduli lindungi yang berkategori kuning dan hijau diperkenankan masuk.
5. Cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
6. Pengecekan suhu di pintu masuk.
7. Pembatasan jarak minimal 1 meter.
8. Memakai masker.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 3 Libur Nataru 2021 dan Moda Transportasi yang Wajib Patuh

Aturan Tahun Baru Sebagai Berikut:

1. Tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga.
2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup.
3. Menghindari kerumunan dan perjalanan.
4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall kecuali pameran UMKM.

Aturan dia atas berlaku secara nasional dan wajib oleh masyarakat untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler