Segera Berlaku, Ini Aturan PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

1 Juli 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021 /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Kasus corona yang semakin meningkat di Indonesia mendorong Pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa Bali.

Perlu diketahui, saat ini penyebaran COVID-19 tengah meluas pasca libur Lebaran beberapa waktu lalu.

Keadaan diperparah ketika varian baru virus corona yakni varian Delta dan Delta Plus yang berasal dari India mulai masuk ke Indonesia. Virus corona varian Delta ini dipercaya lebih ganas daripada virus corona sebelumnya.

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Mal Ditutup Hingga Resepsi Pernikahan Maksimal Dihadiri 30 Orang

Oleh karena itu, untuk menekan angka penyebaran, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa PPKM Darurat akan diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini, diharapkan dapat menekan kasus harian mendapai 10.000 kasus.

Aturan PPKM Darurat Jawa Bali 2021

  1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
  2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
  3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Berikut Daftar 48 Kabupaten Kota Asesmen Level 4 yang Masuk Daftar PPKM Darurat Jawa-Bali

-Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

-Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

-Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Baca Juga: Daftar CPNS 2021 dan PPPK Pemkot Jogja, Simak Jadwal dan Syarat untuk 662 Formasi

  1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
  2. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
  3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
  5. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  6. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  7. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  8. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  9. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  10. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  11. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca Juga: Media Asing Soroti Yuni Shara yang Temani Anaknya Menonton Film Porno Sebagai Sarana Edukasi Seks

Demikianlah aturan PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. Sebisa mungkin patuhilah PPKM ini untuk berkontribusi mencegah penularan virus corona.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler