Berikut Daftar 48 Kabupaten Kota Asesmen Level 4 yang Masuk Daftar PPKM Darurat Jawa-Bali

- 1 Juli 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi PPKM di Jakarta /
Ilustrasi PPKM di Jakarta / /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Jokowi resmi menetapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 berlaku di kawasan Jawa-Bali. 

Dalam panduan PPKM darurat yang diberikan, Jubir Menko Marves, Jodi Mahardi, mengatakan, periode penerapan PPKM Darurat yaitu 3-20 Juli 2021.

Target dari penerapan PPKM Darurat adalah menurunkan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10 ribu kasus per hari.

Baca Juga: PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan, Mal Tutup dan WFH 100 Persen

" PPKM darurat akan mencakup 48 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan juga 74 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali," paparnya.

Berikut daftar kabupaten/kota asesmen situasi pandemi level 4:

1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang

2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi

Baca Juga: 15 Poin PPKM Darurat Mulai Berlaku 3-20 Juli 2021

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x