KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Jokowi resmi menetapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 berlaku di kawasan Jawa-Bali.
Dalam panduan PPKM darurat yang diberikan, Jubir Menko Marves, Jodi Mahardi, mengatakan, periode penerapan PPKM Darurat yaitu 3-20 Juli 2021.
Target dari penerapan PPKM Darurat adalah menurunkan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10 ribu kasus per hari.
Baca Juga: PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan, Mal Tutup dan WFH 100 Persen
" PPKM darurat akan mencakup 48 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan juga 74 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali," paparnya.
Berikut daftar kabupaten/kota asesmen situasi pandemi level 4:
1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang
2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi
Baca Juga: 15 Poin PPKM Darurat Mulai Berlaku 3-20 Juli 2021