KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Hal ini berkaitan dengan lonjakan kasus positif Covid-19 harian di berbagai daerah. PPKM Darurat ini berlaku Pulau Jawa-Bali.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.
Baca Juga: Media Asing Soroti Yuni Shara yang Temani Anaknya Menonton Film Porno Sebagai Sarana Edukasi Seks
Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali ini diberlakukan setelah melalui kajian serta pendapat dari para menter, ahli kesehatan, dan para kepala daerah.
“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," sambungnya dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi setkab.go.id.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” ungkap Jokowi.
PPKM Darurat ini merupakan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada PPKM sebelumnya.