15 Poin PPKM Darurat Mulai Berlaku 3-20 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 11:22 WIB
Ilustrasi PPKM di Jakarta
Ilustrasi PPKM di Jakarta /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah menetapkan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021. Banyak masyarakat yang belum mengetahui apa saja poin-poin yang ada dalam aturan PPKM darurat.

Baca Juga: Berikut  7 Golongan yang Berhak Dapat Bansos di Bulan Juli 2021, Besaran Bantuannya Beda

Berikut 15 poin PPKM darurat :

1. 100% Work from Home untuk sektor nonessential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Yuni Shara Disorot Media Internasional Soal Temani Anak Nonton Film Porno

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x