PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan, Mal Tutup dan WFH 100 Persen

- 1 Juli 2021, 13:24 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan resminya terkait PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan resminya terkait PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 /Moh Badar Risqullah/Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Kabinet RI

 

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ini berlaku sejak 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali dan berlaku di 122 kabupaten/kota.

Pembatasan aktivitas tersebut meliputi penutupan mal dan WFH 100 persen untuk perkantoran non esensial.

Baca Juga: Media Asing Soroti Yuni Shara yang Temani Anaknya Menonton Film Porno Sebagai Sarana Edukasi Seks

Hal itu tertulis di "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" mewajibkan penerapan WFH 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial.

"100% work from home untuk sektor non essential," dikutip dari salinan dokumen oleh Kabar Joglosemar dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7).

Ketentuan lain selama PPKM Darurat adalah perkantoran sektor esensial dapat menerapkan WFO 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 1 Juli 2021: Tegang! Ricky Bakal Jujur Pernah Lewati Malam Bersama, Elsa Mati Kutu

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x