KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ini berlaku sejak 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali dan berlaku di 122 kabupaten/kota.
Pembatasan aktivitas tersebut meliputi penutupan mal dan WFH 100 persen untuk perkantoran non esensial.
Baca Juga: Media Asing Soroti Yuni Shara yang Temani Anaknya Menonton Film Porno Sebagai Sarana Edukasi Seks
Hal itu tertulis di "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" mewajibkan penerapan WFH 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial.
"100% work from home untuk sektor non essential," dikutip dari salinan dokumen oleh Kabar Joglosemar dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7).
Ketentuan lain selama PPKM Darurat adalah perkantoran sektor esensial dapat menerapkan WFO 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.