Breaking News: Pemerintah Tolak Pengesahan Hasil KLB Partai Demokrat

31 Maret 2021, 13:43 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd
 
 
 
 

KABAR JOGLOSEMAR
- Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Alasan penolakan karena pemohon tidak memenuhi syarat yang diperlukan, khususnya surat mandat dari DPD Partai Demokrat, untuk mengikuti KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
"Setelah memeriksa semua kelengkapan yang diperlukan dan sampai batas waktu yang ditentukan, pemohon yang merupakan pengurus Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang tidak memenuhi syarat yang diperlukan, khususnya surat mandat dari DPD Partai Demokrat untuk mengikuti KLB di Deli Serdang, tidak dipenuhi. Sehingga dengan demikian, permohonan dari pemohon kami nyatakn ditolak," kata Menkum HAM Yaosan Laoli dikutip Kabar Joglosemar dari jumpa pers yang dilakukan secara virtual, Rabu 31 Maret 2021.
 
Baca Juga: Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Begini Cara Cek Pelanggaranmu Lewat etle-pmj.info
 
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 31 Maret: Detik-detik Sumarno Beri Kesaksian Kepada Mama Rosa, Elsa Terancam
 
Menurut Yasona Laoly, pemerintah secara obyektif dan transparan mengambil keputusan berdasarkan ketentuan hukum dan perturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, Menteri Hukum dan HAM sangat menyayangkan tuduhan-tuduhan dari sejumlah pihak yang menuduh pemerintah memihak dan tidak transparan.
 
Yasona Laoly juga menyayangkan adanya tuduhan bahwa pemerintah terlibat dalam KLB Parti Demokrat.
 
Sementara Menkopolhukam Mahfud MD yang mendampingi Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan, keputusan ini menyangkut administrasi negara, bukan masalah hukum.
 
Baca Juga: Keraton Yogya Berduka, Adik Sultan HB X, Gusti Hadiwinoto Wafat Pagi Ini
 
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Modal NIK dan Login dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos 2021
 
Dengan demikian, terkait Anggaran Dasaar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang dinilai tidak sah, Mahfud MD meminta kubu Partai Demokrat hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang untuk mengajukan gugatan atau pengujian ke pengadilan karena itu merupakan ranah hukum, bukan ranah poliik.
 
Mahfud MD juga mengatakan, pemerintah sudah melakukan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga membantah tuduhan pemerintah lambat dalam menyelesaikan kasus tersebut.
 
"Pemerintah baru melangkah kalau sudah ada permohonan dan dokumen yang masuk. Lha permohonan saja balum masuk kok bilang pemerintah lamban. Itu keliru," kata Mahfud MD.***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler