Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Begini Cara Cek Pelanggaranmu Lewat etle-pmj.info

- 31 Maret 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Cara cek tilang elektronik ini bisa Anda terapkan agar Anda bisa mengetahui apakah STNK Anda kena blokir (telah melanggar) atau tidak.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Cara cek tilang elektronik ini bisa Anda terapkan agar Anda bisa mengetahui apakah STNK Anda kena blokir (telah melanggar) atau tidak. /Divisi Humas Polda Metro

 

KABAR JOGLOSEMAR - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah mulai diterapkan di berbagai daerah, termasuk Jogja.

Aturan tilang elektronik atau ETLE telah berlaku mulai 23 Maret 2021. Dengan sistem tilang elektronik ini para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas akan mendapatkan pesan elektronik. Bisa juga ada surat yang diantar ke rumah.

Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk mengklarifikasi pelanggaran berlalu lintas di jalan raya.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 31 Maret: Detik-detik Sumarno Beri Kesaksian Kepada Mama Rosa, Elsa Terancam

Baca Juga: Cair Akhir Maret 2021: 7 Cara Cek Penerima BST Rp 300 Ribu, Segera Akses dtks.kemensos.go.id

Kalau masih ragu, Anda bisa mengeceknya langsung melalui situs etle_pmj.info. Demikian juga warga Jogja bisa mengeceknya melalui situs tersebut.

Begini langkah-langkah mengecek tilang elektronik di Jogja:

  1. Buka browser Google Chrome atau sejenisnya
  2. Klik laman www.etle-pmj.info/id/check-data
  3. Masukan nomor plat kendaraan Anda
  4. Siapkan STNK Anda. Masukan nomor mesin dan nomor rangka
  5. Pilih tombol 'cek data'
  6. Jika ada pelanggaran nantinya akan ditampilkan waktu,lokasi, status pelanggaran, hingga tipe kendaraan.
  7. Apabila tidak ditemukan pelanggaran maka akan muncul'no data available'.

Sementara itu, untuk membayar denda pelanggaran bisa dilakukan secara online. Kunjungi situs yang sama, yakni etle-pmj.info lalu ikuti petunjuk yang muncul di situs tersebut.

Baca Juga: Sri Sultan HB X Berduka, Adik Kandungnya KGPH Hadiwinoto Wafat

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x