KABAR JOGLOSEMAR - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa sampai sekarang tidakatau belum ada masalah hukumi Partai Demokrat.
Kasus Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada hari Jumat 5 Maret 2021 baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB tersebut didaftarkan ke Kemenkum-HAM.
Karena itu, menurut Mahfud MD yang dikutip Kabar Joglosemar dari akun twitter resmi Menkopolhukam @mohmahfudmd, setelah hasil KLB Partai Demokrat sudah didaftarkan ke Kemenkum-HAM maka saat itu pemerintah baru akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART Partai Politik (Parpol).
Baca Juga: Bae Ro Na Meninggal, Joo Seok Hoon Patah Hati di Drama The Penthouse 2
Baca Juga: Sempat Bikin Jatuh Hati, Dr.Ha di Penthouse 2 Ternyata Bikin Penonton Geram
Selanjutnya, keputusan pemerintah yang diambil setelah hasil KLB Partai Demokrat didaftarkan di Kemenkum-HAM itulah yang bisa digugat ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang memutuskan.
"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD,"tulis Mahfud MD dalam akun twitternya yang diunggah hari Sabtu 6 Maret 2021.
Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Menanggapi pernyataan Mahfud MD, seorang netizen dengan nama pencarikeadilan di akun twitter @IndraGu98762783 yang dikutip Kabar Joglosemar mengaku justru ia cemas kalu sudah didaftarkan di Kemenkum-HAM.