Viral Aisha Weddings Tawarkan Paket Nikah Muda, Nikah Siri, Poligami, Ini Syarat Pernikahan di Indonesia

11 Februari 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi menikah/ / Sumber: Pixabay/qimono/Sumber: Pixabay/qimono

 


KABAR JOGLOSEMAR-
Wedding Organizer (WO) sejatinya adalah sebuah bisnis jasa yang membantu calon pengantin mempersiapkan segala urusan pernikahan. 

Namun belakangan jagat maya mendadak geger karena adanya WO Aisha Weddings yang menawarkan paket nikah muda, nikah siri hingga paket poligami. Hal ini jelas mengundang pro dan kontra banyak warga masyarakat. 

Sebagian besar masyarakat tidak setuju jika WO Aisha Weddings mempromosikan paket nikah dini karena tidak sesuai dengan hukum pernikahan yang ada di Indonesia. 

Baca Juga: Aisha Weddings Gencarkan Nikah Muda, 10 Artis Ini Ternyata Juga Nikah Muda

Baca Juga: 13 Februari 2021 Bertepatan Dengan Awal Puasa Rajab, Ini Bacaan Lengkap Doa dan Niat Puasa Rajab 1442 H

Mungkin banyak yang belum mengetahui seperti apa hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan mengulas tentang syarat sah pernikahan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) mengatur beberapa hal yang menjadi syarat pelaksanaan pernikahan.

Syarat-syarat pernikahan adalah adanya persetujuan dari kedua belah pihak, yaitu mempelai pria dan mempelai wanita.

Baca Juga: Bansos yang Cair Februari 2021, Simak Informasi Cairkan BST Rp300 Ribu dan BPNT Rp200 Ribu

Baca Juga: Aisha Wedding Promosikan Nikah Muda, Ini 5 Bahaya dan Risiko Nikah Muda

Adanya izin dari pihak-pihak tertentu untuk melangsungkan perkawinan bagi yang belum mencapai usia 21 tahun, yaitu orang tua atau salah satu orang tua dalam hal salah satunya telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya.

Wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas (kakek-nenek).

Menurut agama Islam ada 4 syarat.sah sebuah pernikahan yaitu akad nikah (Ijab dan Qabul), calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali dan saksi. 

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 11 Februari 2021: Kebenaran Telah Diungkap Aldebaran, Andin Mau Apalagi?

Baca Juga: Viral Aisha Weddings Anjurkan Nikah Siri Hingga Poligami, Ini Rangkuman Alasan Orang Pilih Nikah Siri 

Menurut Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa untuk melaksanakan perkawinan dibutuhkan calon suami, calon istri, wali nikah, dua saksi, ijab dan qabul. 

Ijab adalah ucapan penyerahan yang diucapkan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Sedangkan qabul adalah ucapan pengantin laki-laki sebagai tanda penerimaan.

Ijab dan Qabul dapat diucapkan dalam Bahasa Indonesia, ijab dan Qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu. 

Baca Juga: Heboh Layanan Nikah Muda dan Nikah Siri di Aisha Weddings, Ini Deretan Artis yang Memilih Menikah Siri

Baca Juga: Aturan Puasa dan Pantang Agama Katolik Sangat Longgar, Ini Ketentuannya

Dalam hal tertentu ucapan Qabul nikah dapat dilakukan pada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria. 

Persyaratan menikah untuk calon mempelai mempelai pria adalah calon suami beragama Islam, terang bahwa calon suami itu betul laki-laki, orangnya diketahui dan tertentu, calon suami itu jelas halal dikawin dengan calon istri. 

Calon laki-laki tahu calon istri, calon suami rela untuk melakukan perkawinan itu tidak sedang melakukan ihram, tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri dan tidak punya istri empat. 

Baca Juga: Pengganti Subsidi Gaji 2021 Menaker Ida Fauziyah Fokus Program Ini, Insentif Lebih Besar Hingga Rp 3 Juta

Baca Juga: Tidak Ada BLT Subsidi Gaji, Menaker Sebut Ada Penggantinya Berupa Insentif Sebesar Rp 3 Juta

Sementara persyaratan calon mempelai perempuan adalah beragama Islam, terang bahwa ia wanita, wanita itu tentu orangnya, halal bagi calon suami, wanita tersebut tidak berada dalam ikatan perkawinan dan tidak dalam masa iddah, tidak dipaksa dan tidak sedang berihram.

Pasal 19 KHI menyatakan bahwa wali nikah dalam perkawinan merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahinya. 

Syarat wali adalah  Islam, sudah baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, adil dan sedang tidak melakukan ihram.
Sementara urutan orang yang boleh menjadi wali adalah bapak, kakek dari jalur bapak, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki tunggal bapak, kemenakan laki-laki (anak laki-lakinya saudara laki-laki sekandung).

Baca Juga: Catat, Jangan Sampai Lupa Ini Jadwal Puasa Sunah Rajab Februari 2021

Baca Juga: Deretan Ucapan Selamat Imlek 2021 Keren dalam Bahasa Inggris, Lengkap dengan Artinya

Kemenakan laki-laki (anak laki-laki saudara laki-laki bapak), paman dari jalur bapak, sepupu laki-laki anak paman, hakim bila sudah tidak ada wali–wali tersebut dari jalur nasab. Saksi-saksii dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah. 

Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuna rungu atau tuli.

Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani akta nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan.

Baca Juga: Viral Provokasi Nikah Muda, Simak 5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Aisha Weddings

Baca Juga: Deretan Ucapan Selamat Imlek 2021 Keren dalam Bahasa Inggris, Lengkap dengan Artinya

Bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan ada baiknya tahu betul tentang syarat pernikahan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler