KABAR JOGLOSEMAR -Jumlah daerah yang beresiko tinggi atau zona merah penularan atau penyebaran COVID-19 dalam beberapa minggu terakhir melonjak tajam.
Bila pada minggu lalu hanya ada 70 daerah atau kabupaten/kota yang masuk zona merah, maka pada minggu ini melonjak menjAdi 108 kabupaten/kota.
Sebagian besar kabupaten/kota yang masuk zona merah tersebut beradA di Pulau Jawa dan Bali. Karena itu, pemerintah melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian Pulau Jawa-Bali.
Baca Juga: Biden Mengaku Dapat Surat dari Trump di Ruang Oval Gedung Putih
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Tentang SeungYoon WINNER, Salah Satunya Suka Googling Diri Sendiri
Jika semula kebijakan PPKM berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, namun kemudian diperpanjang selama 2 minggu atau 14 hari ke depan terhitungan mulai 26 Januari 2021.
"Perpanjangan penerapan PPKM dilakukan karena kasus COVID-19 belum juga mereda," kata Syafrizal yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi Covid-19.
Menurut Syafrizal, saat ini beberapa provinsi jadi prioritas untuk monitoring, terutama provinsi yang berwarna merah atau kategori tinggi dan Jawa-Bali yang sudah ditetapkan untuk menerapkan PPKM.
Dan ternyata angka terakhir Covid-19 belum menunjukkan penurunan positif secara signifikan.
Baca Juga: Usai Joe Biden Dilantik Jadi Presiden, Begini Reaksi Sejumlah Pemimpin Dunia
Baca Juga: 7 Fakta Unik Hari Valentine yang Jarang Diketahui Orang
Dikatakan, pelaksanaan PPKM di sebagian Jawa dan Bali akan diperpanjang dua minggu setelah 25 Januari. Langka ini diambil seusai rapat kabinet terbatas, Selasa, 19 Januari 2021.
Menurut Syahrizal, dari hasil rapat kabinet terbatas itu diputuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM selama 2 minggu terhitung setelah 25 Januari.
"Dan perpanjangan penerapan PPKM berlangsung sampai ada penurunan atau pelandaian jumlah kasus positif CVID-19. Karena itu, ia meminta sejumlah daerah agaru menurunkan angka kasus Coronadan menaikkan beberapa indikator dalam penanganan COVID-19," katanya.
Baca Juga: Gempa Bumi hingga Banjir di Indonesia Sudah Diprediksi BMKG Sejak Oktober 2020
Baca Juga: 6 Momen Bikin Baper Hwang In Yeop di Drama True Beauty Episode 9 & 10
Wilayah yang memberlakukan PPKM adalah :
1. Provinsi DKI Jakarta :
Kabupaten Kepulauan Seribu
Kotamadya Jakarta Utara
Kotamadya Jakarta Barat
Kotamadya Jakarta Timur
Kotamadya Jakarta Selatan
Kotamadya Jakarta Pusat
2. Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Baca Juga: Tol Jogja-Bawen Melintasi 3 Kecamatan, 7 Kelurahan dan 28 Padukuhan di Sleman
Baca Juga: 3 Poin Penting dari 17 Perintah Eksekutif Joe Biden: Aturan Imigrasi hingga Kerjasama dengan WHO
3. Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
- Sukabumi
- Cirebon
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Subang
- Tasikmalaya
- Kabupaten Banjar
Baca Juga: Simak, Ini Perbedaan Valentine Day dan White Day
Baca Juga: Puting Beliung di Waduk Gajah Mungkur Karena Peralihan Musim, Ini Penjelasan BMKG
4. Provinsi Jawa Tengah
- Kota Semarang
- Kabupaten Semarang
- Kota Salatiga
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Grobogan
- Kota Surakarta
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Kebumen
- Kota Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Brebes
Baca Juga: Puting Beliung di Waduk Gajah Mungkur Karena Peralihan Musim, Ini Penjelasan BMKG
Baca Juga: Gempa Bumi hingga Banjir di Indonesia Sudah Diprediksi BMKG Sejak Oktober 2020
5. Provinsi Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Sidoarjo
- Gresik
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kota Madiun
- Lamongan
- Ngawi
- Blitar
Baca Juga: Simak, 3 Tren Bisnis 2021 yang Wajib Diketahui UMKM
Baca Juga: Waspada, DIY Berpotensi Alami Bencana Hidrometeorologi
6. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunungkidul
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulonprogo
7. Provinsi Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan