Daerah Zona Merah Melonjak, Penerapan PPKM Jawa Bali Diperpanjang

21 Januari 2021, 12:01 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa Bali dan penerapan perjalanan domestik yang perlu diketahui /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

KABAR JOGLOSEMAR -Jumlah daerah yang beresiko tinggi atau zona merah penularan atau penyebaran COVID-19 dalam beberapa minggu terakhir melonjak tajam.

Bila pada minggu lalu hanya ada 70 daerah atau kabupaten/kota yang masuk zona merah, maka pada minggu ini melonjak menjAdi 108 kabupaten/kota.

Sebagian besar kabupaten/kota yang masuk zona merah tersebut beradA di Pulau Jawa dan Bali. Karena itu, pemerintah melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian Pulau Jawa-Bali.

Baca Juga: Biden Mengaku Dapat Surat dari Trump di Ruang Oval Gedung Putih

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Tentang SeungYoon WINNER, Salah Satunya Suka Googling Diri Sendiri

Jika semula kebijakan PPKM berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, namun kemudian diperpanjang selama 2 minggu atau 14 hari ke depan terhitungan mulai 26 Januari 2021.

"Perpanjangan penerapan PPKM dilakukan karena kasus COVID-19 belum juga mereda," kata Syafrizal yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi Covid-19.

Menurut Syafrizal, saat ini beberapa provinsi jadi prioritas untuk monitoring, terutama provinsi yang berwarna merah atau kategori tinggi dan Jawa-Bali yang sudah ditetapkan untuk menerapkan PPKM.

Dan ternyata angka terakhir Covid-19 belum menunjukkan penurunan positif secara signifikan.

Baca Juga: Usai Joe Biden Dilantik Jadi Presiden, Begini Reaksi Sejumlah Pemimpin Dunia

Baca Juga: 7 Fakta Unik Hari Valentine yang Jarang Diketahui Orang

Dikatakan, pelaksanaan PPKM di sebagian Jawa dan Bali akan diperpanjang dua minggu setelah 25 Januari. Langka ini diambil seusai rapat kabinet terbatas, Selasa, 19 Januari 2021.

Menurut Syahrizal, dari hasil rapat kabinet terbatas itu diputuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM selama 2 minggu terhitung setelah 25 Januari.

"Dan perpanjangan penerapan PPKM berlangsung sampai ada penurunan atau pelandaian jumlah kasus positif CVID-19. Karena itu, ia meminta sejumlah daerah agaru menurunkan angka kasus Coronadan menaikkan beberapa indikator dalam penanganan COVID-19," katanya.

Baca Juga: Gempa Bumi hingga Banjir di Indonesia Sudah Diprediksi BMKG Sejak Oktober 2020

Baca Juga: 6 Momen Bikin Baper Hwang In Yeop di Drama True Beauty Episode 9 & 10

Wilayah yang memberlakukan PPKM adalah :

1Provinsi DKI Jakarta :

Kabupaten Kepulauan Seribu

Kotamadya Jakarta Utara

Kotamadya Jakarta Barat

Kotamadya Jakarta Timur

Kotamadya Jakarta Selatan

Kotamadya Jakarta Pusat

2. Provinsi Banten

  1. Kabupaten Tangerang
  2. Kota Tangerang
  3. Kota Tangerang Selatan

Baca Juga: Tol Jogja-Bawen Melintasi 3 Kecamatan, 7 Kelurahan dan 28 Padukuhan di Sleman

Baca Juga: 3 Poin Penting dari 17 Perintah Eksekutif Joe Biden: Aturan Imigrasi hingga Kerjasama dengan WHO

3. Provinsi Jawa Barat

  1. Kabupaten Bekasi
  2. Kota Bekasi
  3. Kabupaten Bogor
  4. Kota Bogor
  5. Kota Depok
  6. Kota Bandung
  7. Kabupaten Bandung
  8. Kota Cimahi
  9. Kabupaten Bandung Barat
  10. Kabupaten Sumedang
  11. Sukabumi
  12. Cirebon
  13. Kabupaten Garut
  14. Kabupaten Karawang
  15. Kabupaten Kuningan
  16. Kabupaten Ciamis
  17. Kabupaten Majalengka
  18. Kabupaten Subang
  19. Tasikmalaya
  20. Kabupaten Banjar

Baca Juga: Simak, Ini Perbedaan Valentine Day dan White Day

Baca Juga: Puting Beliung di Waduk Gajah Mungkur Karena Peralihan Musim, Ini Penjelasan BMKG

4Provinsi Jawa Tengah

  1. Kota Semarang
  2. Kabupaten Semarang
  3. Kota Salatiga
  4. Kabupaten Demak
  5. Kabupaten Grobogan
  6. Kota Surakarta
  7. Kabupaten Sukoharjo
  8. Kabupaten Boyolali
  9. Kabupaten Karanganyar
  10. Kabupaten Sragen
  11. Kabupaten Klaten
  12. Kabupaten Wonogiri
  13. Kabupaten Purbalingga
  14. Kabupaten Cilacap
  15. Kabupaten Banjarnegara
  16. Kabupaten Kebumen
  17. Kota Magelang
  18. Kabupaten Kudus
  19. Kabupaten Rembang
  20. Kabupaten Pati
  21. Kabupaten Brebes

Baca Juga: Puting Beliung di Waduk Gajah Mungkur Karena Peralihan Musim, Ini Penjelasan BMKG

Baca Juga: Gempa Bumi hingga Banjir di Indonesia Sudah Diprediksi BMKG Sejak Oktober 2020

5. Provinsi Jawa Timur

  1. Kota Surabaya
  2. Sidoarjo
  3. Gresik
  4. Kota Malang
  5. Kota Batu
  6. Kota Madiun
  7. Lamongan
  8. Ngawi
  9. Blitar

Baca Juga: Simak, 3 Tren Bisnis 2021 yang Wajib Diketahui UMKM

Baca Juga: Waspada, DIY Berpotensi Alami Bencana Hidrometeorologi

6. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Kota Yogyakarta
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kabupaten Gunungkidul
  4. Kabupaten Sleman
  5. Kabupaten Kulonprogo

7. Provinsi Bali

  1. Kota Denpasar
  2. Kabupaten Badung
  3. Kabupaten Gianyar
  4. Kabupaten Klungkung
  5. Kabupaten Tabanan
Editor: Sunti Melati

Sumber: Covid.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler