Daerah Zona Merah COVID-19 Melonjak, Pemda Perlu Ubah Strategi

- 21 Januari 2021, 06:36 WIB
Ilustrasi penyebaran virus corona
Ilustrasi penyebaran virus corona /Pixabay/cromaconceptovisual

KABAR JOGLOSEMAR - Penambahan kasus positif virus corona atau COVID-19 dalam beberapa minggu terakhir cukup mengkhawatirkan. Jumlah daerah yang masuk zona merah atau berisiko tinggi penularan atau penyebaran virus corona atau COVID-19 melonjak.

Bila minggu lalu, hanya 70 kabupaten dan kota di Indonesia masuk zona merah, namun dalam minggu ini melonjak menjadi 108 kabupaten/ kota yang beresiko tinggi penyebaran atau penularan virus corona.

"Ini berarti hampir seluruh daerah di Indonesia memiliki risiko penularan Covid-19 yang sangat tinggi," kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman BNPB.

Menurut Prof Wiku, perkembangan peta zonasi merah ini cukup mengkhawatirkan. Apalagi, 15 kabupaten yang tidak pernah masuk zona merah, kini berada di zona merah. Kabupatena tersebut adalah Madiun, Magetan, Ponorogo, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Bima, Dompu, Manggarai Barat, Morowali Utara, Poso, Sigi, Tojou Una-Una dan Tolitoli. 

Karena itu, Wiku mengingatkan agar jangan sampai angka daerah yang masuk zona merah terus bertambah pada minggu berikutnya.

Baca Juga: Niat untuk Ibadah Puasa Sunnah Senin Kamis untuk Kebaikan Dunia Akhirat

"Kita tidak mau zona merah mendominasi warna di peta zonasi risiko. Ingat, jangan salah fokus, upaya yang harus dilakukan bersama adalah menurunkan angka di zona oranye untuk pindah ke zona kuning atau hijau, bukan malah pindah ke zona merah," harap Wiku. 

Dikatakan, jumlah daerah zona oranye atau risiko sedang kini menurun dari 374 menjadi 347 kabupaten/kota. Sementara jumlah zona kuning atau risiko rendah juga turun dari 56 menjadi 45 kabupaten/kota. Dan zona hijau tidak ada yang baru alias tetap 10 kabupaten/kota, sementara zona hijau tidak terdampak juga tetap 4 kabupaten/kota. 

Menurut Prof Wiku pada minggu ini ada 52 kabupaten/kota yang berpindah dari zona oranye ke zona merah. Karena itu, kepala daerah pada 52 kabupaten/kota tersebut diminta untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat dan Kementerian Kesehatan. Bia juga koordinasikan kebutuhan yang dapat mendukung upaya penanganan Covid-19. 

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x