Ketentuan Membayar Fidyah yang Benar Sesuai Hukum Islam

- 19 Maret 2021, 15:20 WIB
Cara membayar fidyah sesuai ketentuan Islam
Cara membayar fidyah sesuai ketentuan Islam /Pixabay/mohamed_hassan

3.Cara membayar fidyah setelah Ramadhan selesai

Cara ini bisa dengan sekaligus atau dicicil setiap hari sampai lunas seperti puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Mengapa Hambalang Kembali Jadi Perbincangan di Jagat Twitter?

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’iFidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud= sekitar 3 kg. Maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah beras.

Cara membayar fidyah bisa berupa pemberian makanan pokok atau makanan siap saji. Jika seseorang tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar dimana masing-masing 1,5 kg. 

Baca Juga: Kebijakan Pemberian THR 2021 Akan Diputuskan di Awal Bulan Ramadhan 
 
Baca Juga: Ditanya Apakah Dewa Kipas Curang Saat Melawannya, Gothamchess: Saya Harus Setuju dengan Chess.com

Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 3 orang, dimana masing-masing dapat 10 takar).

Kedua, dengan memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin. Jikia seseorang punya hutang 30 hari maka harus menyiapkan 30 porsi makanan (sepiring lengkap dengan lauk pauknya). Makanan tersebut dibagi-bagikan kepada 30 fakir miskin.

Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyah, terhitung setelah puasanya batal. Misal luput 5 hari, maka ia boleh membayar sejak bulan ramadhan, syawal hingga sya’ban.

Baca Juga: Soal Polemik Dewa Kipas Ngecheat, Grandmaster Catur Irene Sukandar: Berdasarkan Data 95 Persen Bohong

Dalam Islam, terdapat beberapa golongan orang yang diharuskan membayar fidyah. Di antaranya :

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x