Kebijakan Pemberian THR 2021 Akan Diputuskan di Awal Bulan Ramadhan 

- 19 Maret 2021, 13:32 WIB
THR di tengah pandemi Covid-19
THR di tengah pandemi Covid-19 //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 

KABAR JOGLOSEMAR- Satu tahun berlalu sejak terjadinya pandemi Covid-19 banyak aturan tentang kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Jika pada tahun 2020 banyak karyawan yang mendapat potongan THR atau mengalami keterlambatan mendapat THR karena kondisi perusahaan yang menurun sejak adanya Covid-19, tahun ini akan ada sejumlah aturan baru terkait pemberian THR.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mangatakan, aturan terkait pemberian THR akan diumumkan pada awal bulan Ramadhan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Ditutup 21 Maret 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu di Sini

"Kebijakan terbaru tentang pemberian THR akan kita umumkan pada awal Ramadhan. Karena saat ini kebijakan THR masih dalam proses pembahasan dan pengumpulan masukan," terangnya.

Anwar menambahkan, pemerintah sedang mempertimbangkan apakah relaksasi yang diberikan pada 2020 akan kembali diberlakukan tahun ini dalam pembayaran THR.

Pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR Keagamaan pada 2020. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 19 Maret 2021: Curhatan Aldebaran Ingin Bayar Kesalahannya, Mama Rosa Curigai Ini

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan masih mempelajari situasi perusahaan di dalam negeri.

Jika perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 masih banyak, maka bukan tidak mungkin pemerintah menerapkan kebijakan pembayaran THR yang sama seperti 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x