Syarat, Cara Cek dan Lapor Jika BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Belum Cair

- 22 November 2020, 05:00 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Berikut ini syarat, cara cek dan lapor jika BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 belum cair ke rekening pekerja.

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 dicairkan pada Jumat, 20 November 2020 lalu.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah ini merupakan yang keemlat kalinya dengan jumlah total penerima mencapai 10,48 juta pada tahap 1, tahap 2, tahap 3, dan tahap 4.

Meski sudah dicairkan swbanyak 4 tahap, banyak dari pekerja yang mengaku belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 atau subsidi upah.

Baca Juga: Ini Dokumen untuk Daftar BSU Kemendikbud BLT Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan Non PNS Rp 1,8 Juta

 

Terkait belum cairnya dana bantuan subsidi upah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ini mengungkapkan solusi untuk kendala pekerja yang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 belum masuk rekening padahal berhak dan diajukan sebagai penerima.

 

 

Bicara soal masalah tersebut, Menaker Ida menyarankan kepada para pekerja yang merasa berhak namun BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 belum masuk rekening bisa membuat laporan.

Laporan tersebut ditujukan para pekerja ke tempat kerja masing-masing dan juga BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya data akan diperbaiki dan diharapkan uang bantuan mereka bisa cair ke rekening.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” kata Ida seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Ini 9 Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Hanya Pakai HP

Sejauh ini, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan subsidi upah sebanyak 4 tahap. Berikut ini rincian jumlah penyaluran dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari Kemnaker:
1. Tahap 1 gelombang 2: 2.180.382 pekerja
2. Tahap 2 gelombang 2: 2.713.434 pekerja
3. Tahap 3 gelombang 2: 3.149.031 pekerja
4. Tahap 4 gelombang 2: 2.442.289 pekerja

Namun sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Sudah Cair, Ini Cara Mudah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 di kemnaker.go.id

Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah kamu diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
3. Melalui laman kemnaker.go.id

Baca Juga: Siap-siap, Mendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Sekolah Tatap Muka di 2021

Baca Juga: Yes, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair ke Rekening BCA, BRI, Mandiri, Cek Sekarang!

Untuk cek di laman kemnaker.go.id dan memastikan apakah diusulkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4, bisa mengikuti 9 langkah sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan ini.

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.

Baca Juga: CEO SM Entertainment Sebut Red Velvet Akan Comeback dengan Penampilan yang Dewasa

Sudah memenuhi syarat dan diajukan sebakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum dapat BLT BPJSKetenagakerjaangelombang2 tahap 4? Kamu bisa lapor agar bantuan subsidi upahmu bisa cair.

Pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah bisa lapor melalui cara berikut ini.
1. Melalui telepon 021-50816000

2. Melalui whatsapp 08119303305

3. Melalui layanan aduan di kemnaker.go.id
a. Login terlebih dahulu di kemnaker.go.id
b. Pilih layanan
c. Klik pusat bantuan
d. Klik pengaduan
e. Lalu buat pengaduan dengan memilih kategori subsidi upah. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x