KABAR JOGLOSEMAR- Rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim untuk kembali membuka kegiatan belajar memgajar awal tahun 2021 mendapat dukungan penuh dari Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto.
Terawan mengatakan, kementerian kesehatan sepenuhnya akan mendukung kebijakan ini. Kementrian kesehatan juga berkomitmen untuk meningkatkan peran puskesmas, melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan di samping terus meningkatkan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan pencegahan serta pengendalian COVID-19.
Baca Juga: Sinopsis Film Flirting Scolars yang Dibantangi Stephen Chow, Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini
" Penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak aman, serta sering mencuci tangan merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi agar kita dapat tetap sehat dan bisa melakukan kegiatan belajar mengajar dengan lancar," ungkapnya seperti dilansir dari chanel Youtube Kemdikbud RI, Jumat, 20 November 2020.
Meski sekolah akan kembali dibuka, setiap tenaga pendidik mulai dari guru, para siswa dan elemen pendukung di satu sekolah wajib mentaati 8 syarat protokel kesehatan di bawah ini jika ingin kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka diadakan.
Baca Juga: Sudah Cair, Ini Cara Mudah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 di kemnaker.go.id
8 syarat mutlak protokol kesehatan yang harus dipatuhi sekolah adalah sebagai berikut :
1. Kondisi kelas
Jaga jarak: minimal 1,5 meter