Boleh Sekolah Tatap Muka, Asal Pemda Wajib Pertimbangkan Hal Ini

- 21 November 2020, 09:43 WIB
Ilustrasi anak sekolah.
Ilustrasi anak sekolah. /Pixabay/stokpic

KABAR JOGLOSEMAR - Meski pemerintah pusat melalui SKB 3 menteri membolehkan proses belajar mengajar (PBM) secara langsung atau tatap muka mulai Januari 2021, namun pemerintah daerah yang diberi kewenangan untuk memberi izin wajib memperhatikan beberapa faktor-faktor.

Dan faktor-faktor tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah apakah boleh atau tidak sekolah mengadakan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Bisa Pakai HP, 9 Cara Mudah Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4

Faktor-faktor tersebut adalah tingkat risiko penyebaran virus Coronan di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa dan akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah 

Selain itu, kondisi psikososial peserta didik, kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa dan kondisi geografis daerah

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Selain itu, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Kemudian, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Cair, Cek Rekening Sekarang!

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x