Lengkap, Ini Syarat, Cara Cek dan Lapor Jika BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair

- 21 November 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: CEO SM Entertainment Sebut Red Velvet Akan Comeback dengan Penampilan yang Dewasa

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” kata Ida seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Sejauh ini, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan subsidi upah sebanyak 4 tahap. Berikut ini rincian jumlah penyaluran dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari Kemnaker:
1. Tahap 1 gelombang 2: 2.180.382 pekerja
2. Tahap 2 gelombang 2: 2.713.434 pekerja
3. Tahap 3 gelombang 2: 3.149.031 pekerja
4. Tahap 4 gelombang 2: 2.442.289 pekerja

Baca Juga: Polisi Kumpulkan Bukti-bukti Pelanggaran Protokol Kesehatan Massa Rizieq Shihab

Namun sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Kimberly Ryder Buktikan Mitos Soal MengASIhi Adalah KB Natural

Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah kamu diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
3. Melalui laman kemnaker.go.id

Untuk cek di laman kemnaker.go.id dan memastikan apakah diusulkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4, bisa mengikuti 9 langkah sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Tahap 4 Cair ke Rekening BCA, Mandiri, BRI, CIMB, Cek Rekening Sekarang
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan ini.

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah