Lengkap, Ini Syarat, Cara Cek dan Lapor Jika BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair

- 21 November 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Simak syarat, cara cek dan lapor jika BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 belum cair ke rekeningmu.

Mulai pekan kedua bulan November ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Saat ini penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah masuk tahap 4 dengan jumlah penerima mencapai 2,44 juta pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru-baru ini mengungkapkan solusi untuk kendala pekerja yang berhak dapat bantuan namun BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 belum masuk rekening.

Baca Juga: Sudah Cair, Ini Cara Mudah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 di kemnaker.go.id

 

Dengan dicairkannya tahap 4, jumlah penerima subsidi gaji gelombang 2 saat ini sudah mencapai 10,48 juta penerima atau 84,5 persen.

Meski sudah cair baik di tahap 1 hingga tahap 4, belum semua pekerja mendapati bantuan BLT subsidi upah gelombang 2 masuk ke rekening mereka.

Bicara soal masalah tersebut, Menaker Ida menyarankan kepada para pekerja yang merasa berhak namun BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 belum masuk rekening bisa membuat laporan.

Laporan tersebut ditujukan para pekerja ke tempat kerja masing-masing dan juga BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya data akan diperbaiki dan diharapkan uang bantuan mereka bisa cair ke rekening.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x