Ini Batas Terakhir Pengaktifan Rekening untuk BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta

- 20 November 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan jangka waktu yang panjang untuk pembukaan rekening BSU Kemdikbud Rp 1,8 juta dan mencairkan bantuan.

Pihaknya mengatakan bahwa batas waktu pengaktifan rekening untuk mendapatkan BSU Kemdikbud Rp 1,8 juta tersebut hingga Juni 2021.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada guru dan tenaga pendidik non PNS. Bantuan itu bisa disebut BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer. 

Nantinya, guru honorer, dosen, maupun tenaga kependidikan lainnya akan mendapat bantuan senilai Rp 1,8 juta yang hanya diberikan satu kali.

Baca Juga: Twitter Fleets, Fitur Baru Twitter yang Mirip Instagram Story

"Kita berencana memberikan bantuan subsidi upah bagi sekitar 2 juta orang dan sebesar Rp 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada masing-masing penerima," ungkap Nadiem pada Selasa, 17 November 2020 lalu dalam pemaparannya terkait BSU seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari kanal YouTube Kemdikbud RI.

Pihaknya mengatakan bahwa total sasaran ada 2.034.732 orang tenaga kependidikan . Diantaranya ialah:
1. dosen
2. guru,
3. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. pendidik PAUD,
5. pendidik kesetaraan,
6. tenaga perpustakaan,
7. tenaga laboratorium,
8. tenaga administrasi.

Baca Juga: Kemenpan-RB Masih Buka Pengajuan Usulan 1 Juta Formasi Guru PPPK dari Pemda

Adapun rincian BSU Rp 1,8 juta dari Kemdikbud ialah sebagai berikut 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nadiem mengungkap bahwa tentu ada kriteria atau syarat bisa dapat BLT Rp 1,8 juta untuk guru honorer, tenaga kependidikan, atau dosen non-PNS ini ialah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Tarik Ulur RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Kata Menteri Yasonna

Terkait teknis penyaluran, pihaknya mengungkapkan bahwa Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap mulai November 2020.

Sebelum ke pencairan, pendidik dan tenaga kependidikan harus menyiapkan dokumen diantaranya ialah:
Lalu untuk mencairkan BSU ini ada beberapa hal yang harus disiapkan. Beberapa hal yang wajib dipersiapkan untuk dapat BLT Rp 1,8 juta ialah :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Baca Juga: Vanessa Angel Sedih dan Rindukan Anaknya, Ini Komentar Rekan Artis

Pendidik maupun tenaga kependidikan bisa mengakses informasi terkait pencairan maupun mengunduh dokumen seperti SKP BSU dan SPTJM dari link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Tak cuma itu, informasi soal rekening juga bisa didapat di kedua laman tersebut.

Nantinya pengajar atau tenaga pendidik membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Baca Juga: Trik Kocak Jungkook BTS Bermain Basket untuk Kalahkan Skor Member yang Lain

Pihaknya memberi batas waktu pengaktifan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021. Sehingga guru honorer, dosen, maupun tenaga pendidok lainnya masih memiliki banyak waktu.

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Nadiem. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x