Update Info BSU Kemendikbud BLT Guru Rp 1,8 Juta, Syarat dan Cara Cek Nama Penerima

- 20 November 2020, 07:05 WIB
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan /

KABAR JOGLOSEMAR - Ada berbagai informasi penting yang harus diketahui oleh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS untuk bisa mendapatkan Bantuan Subdisi Upah (BSU) Kemendikbud Rp 1,8 juta.

Informasi itu antara lain tentang syarat dan dokumen yang harus dibawa, mekenisme pencairan BLT guru, hingga cara cek nama penerima BSU Kemendikbud.

BSU Kemendikbud ini diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak hanya menyasar untuk guru honorer tapi juga dosen dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.

Baca Juga: Gagal Login pddikti.kemdikbud.go.id, Ternyata Ini Alasannya

Yang dimaksud dengan PTK adalah guru, tenaga pengajar paud, tenaga pengajar kesetaraan, dosen, dan tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi, laboratorium, dan perpustakaan yang non PNS. Tepatnya, kuota bantuan yang disediakan sebanyak 2.034.732 orang.

PTK bisa cek daftar nama penerima BLT guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan di pddikti.kemdikbud.go.id atau info.gtk.kemdikbud.go.id.

BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta memang diperuntukkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud untuk BLT Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.

Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x