7 Rekening Ini Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 karena Bermasalah, Apa Saja?

- 18 November 2020, 05:00 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” ujar Ida.

Baca Juga: Sudah Cair BST Bansos Rp 300 per KK, Cek Nama Penerima di Link dtks.kemensos.go.id

Sementara itu, pekerja yang tidak mengalami kendala rekening dan memenuhi syarat seperti memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap akan disalurkan bantuan seperti biasa.

Seperti yang sudah diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini diberikan kepada pekerja untuk bulan November dan Desember. Masing-masing pekerja akan ditransfer subsidi upah ke rekening senilai Rp 1,2 juta.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ialah merupakan WNI, sebagai penerima upah, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni, memiliki rekening bank yang aktif.

Diharapkan bantuan BLT subsidi upah ini bisa membantu pekerja dan meningkatkan perekonomian serta daya beli masyarakat di masa pandemi corona. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x