Ini Kriteria Penerima BLT Subsidi Upah untuk Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud

- 17 November 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru, dosen, tenaga perpustakaan dan tenaga kependidikan. Masing-masing akan menerima Rp 1,8 juta satu kali saja.
 
Total penerima BSU di seluruh Indonesia tersebut sebanyak 2.034.732 orang, terdiri dari 162.277 dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) serta 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.
 
 
Selain itu ada 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
 
Untuk itu, Kemendikbud telah menganggarkan dana total sebesar Rp 3,6 triliun untuk 2.034.732 penerima.
 
Apa saja kriteria mereka yang berhak menerima BSU tersebut. Syarat-syarat penerima BSU dari Kemendikbud adalah :

1. penerima BSU Kemendikbud harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. penerima BSU tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

3. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-30, Gisella Anastasia Ungkapkan Rasa Syukurnya di Instagram

4. tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
 
Menurut Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat secara virtual dengan Komisi X DPR RI, Senin (16/11/2020), syarat-syarat bagi penerima disederhanakan agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker. Dan ini cukup wajar.
 
"Cuma itu saja kriterianya untuk bisa menerima BSU. Dengan kriteria yang sangat sederhana tersebut,  jumlah penerima yang disasarkan adalah sedikit lebih dari 2 juta penerima," kata Mendikbud seraya menambahkan bahwa hal itu dilakukan agar eksekusi atau pelaksanaan program bantuan apapun bisa dilakukan dengan cepat dan efisien.
 
Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, dana bantuan BSU untu para guru honorer dan tenaga pendidik non PNS tersebut ada berkat perjuangan dan dukungan dari Komisi X DPR RI bersama Kemendikbud dan Kemenkeu. “Kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi guru-guru honorer dan tenaga kependidikan yang non-PNS masing-masimg sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali,” kata Mendikbud.
 
 
Dikatakan, sasaran Kemendikbud untuk BSU mencapai 2.034.732 orang, terdiri dari 162.277 dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) serta 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.
 
Selain itu ada 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.***
 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x