KABAR JOGLOSEMAR - Penyaluran program bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada pekan ini dan sudah memasuki tahap 3.
Sayangnya, ada 151 ribu pekerja yang harus gigit jari lantaran tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Hal tersebut rupanya karena mereka memiliki salah satu dari 7 kategori rekening yang bermasalah.
Seperti yang diungkap dalam salah satu persyaratan penerima subsidi gaji bahwa hanya ditrasfer ke rekening yang masih aktif.
Tepatnya pada pekan kedua bulan November ini, Kemnaker melanjutkan pencairan bantuan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: Aespa Resmi Debut, Netizen Temukan Giselle Aespa Berhubungan Dekat dengan Sosok Terkenal
Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki tahap 3 gelombang 2, total ada 3.149.031 pekerja yang dijadwalkan akan menerima bantuan.
Penyaluran itu lebih cepat tepat setelah satu pekan awal pencairan tahap 1 lantaran Kemnaker menggunakan data pekerja yang sebelumnya sudah terintegrasi pada gelombang 1.
“Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Ida Fauziyah seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemnaker.
Dengan disalurkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 ini, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 8.042.847 pekerja.
Baca Juga: Kagum Akting Amanda Manopo dan Arya Saloka yang Bikin Penasaran, Netizen Minta Tambah Jam Tayang
Sejumlah pekerja belum dapat bantuan subsidi upah karena adanya beberapa kendala rekening.
Berikut ini 7 rekening bermasalah yang tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2:
1. Duplikasi rekening
2. Rekening sudah tutup
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak valid
5. Rekening yang telah dibekukan
6. Rekening tidak sesuai NIK
7. Rekening kliring
Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat BLT subsidi upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” ujar Ida.
Baca Juga: Sudah Cair BST Bansos Rp 300 per KK, Cek Nama Penerima di Link dtks.kemensos.go.id
Sementara itu, pekerja yang tidak mengalami kendala rekening dan memenuhi syarat seperti memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap akan disalurkan bantuan seperti biasa.
Seperti yang sudah diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini diberikan kepada pekerja untuk bulan November dan Desember. Masing-masing pekerja akan ditransfer subsidi upah ke rekening senilai Rp 1,2 juta.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ialah merupakan WNI, sebagai penerima upah, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni, memiliki rekening bank yang aktif.
Diharapkan bantuan BLT subsidi upah ini bisa membantu pekerja dan meningkatkan perekonomian serta daya beli masyarakat di masa pandemi corona. ***