Cek Saldo Rekening Sekarang untuk Pastikan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair

- 9 November 2020, 17:53 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Karyawan bisa mulai merasa lega karena pencairan Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah mulai dilakukan. 

Karyawan pun bisa cek nama mereka melalui link yang disediakan Kemnaker untuk melihat apakah mereka terdaftar sebagai penerim BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. 

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah memastikan bahwa Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS atau Upah (BSU) gelombang 2 mulai cair. 

Baca Juga: Selain Vaksin, Ini Cara Jitu dan Efektif Cegah Penyebaran dan Penularan Virus Corona

Seperti dikutip dari Berita DIY dalam artikel yang berjudul Cek Saldo ATM Sekarang! BLT Subsidi Gaji BPJS Cair ke Karyawan, Pastikan Namamu Ada di Link Ini sebelumnya, sebanyak 152 karyawan gagal dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta karena rekening bank milik mereka bermasalah meskipun memenuhi syarat.

Jadwal pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini dikonfirmasi Menaker Ida Fauziyah di sela kunjungan kerjanya saat Balai Latihan Kerja (BLK) di Pesantren Darul Dakwah Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu 7 November 2020.

 

"Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu-minggu ini bisa segera terealisasikan," jelas Ida Fauziyah sebagaimana dikuti Berita DIY dari RRI, 10 November 2020.

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan Berkurang, Ini Sebabnya Menurut Menaker

 

Bahkan sebelumnya Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Soes Hindharno mengatakan bantuan yang cair ke 12,4 juta karyawan ini mulai ditransfer Jumat lalu.

"Sudah mulai ditransfer hari ini (Jumat)" jelasnya saat dikonfirmasi Berita DIY Jumat, 6 November 2020.

Keterlambatan ini, Menurut Menaker Ida Fauziyah karena pihaknya masih berkonsultasi dengan BPK dan KPK.

"Data penerimanya yang dipadankan wajib pajak sudah kami terima kemarin, Jumat. Tapi karena sudah sore, kami masih berkonsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Ida saat meresmikan BLK Komunitas di Mojokerto, hari ini.

Baca Juga: Simak Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Agar Kartu Peserta Tak Dibekukan

 

Ida menambahkan, ada pekerja yang terbukti ada penerima BSU dengan gaji di atas Rp5 juta.

Sesuai aturan Permenaker, penerima BSU seharusnya hanya yang upahnya di bawah Rp5 juta.

"Tapi kami masih selidiki lebih lanjut, apakah mereka terdampak Covid-19 atau tidak," ucap Ida.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Selama di Arab Saudi: 3 Kali Naik Haji, Setiap Minggu Umroh

Sebagai informasi, syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS 3. Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Member BTS Lupa Kalau Mereka Kaya, Ini Respons yang Bikin Fans Gemas

5. Pekerja/buruh penerima upah,
6. Memiliki rekening bank yang aktif,
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Pekerja juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS tersebut dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Fans Desak YG Entertainment Beri Perlakuan yang Pantas untuk iKON

- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
- Pada pojok kanan atas, klik Daftar
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

Baca Juga: Akan Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Shihab: Bukan Pulang karena Dipulangkan Paksa

- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x