Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan Berkurang, Ini Sebabnya Menurut Menaker

- 9 November 2020, 15:49 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah dinantikan oleh para pekerja sejak awal November 2020.

Pasalnya, kabar bahwa dana bantuan subsidi gaji itu akan cair sudah diumumkan sejak pertengahan Oktober.

Namun, hingga minggu kedua November ini dana BLT subsidi gaji belum juga cair. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun menjelaskan alasannya.

Baca Juga: Packing 207 Dus Buku, Habib Rizieq Shihab Siap Pulang ke Indonesia?

Pencairan terpaksa molor atau ditunda karena Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Hal itu terkait dengan adanya pekerja yang bergaji di atas Rp 5 juta yang menjadi penerima BLT Subsidi Gaji.

"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus mepandakan data penerima program ini dengan wajib pajak," kara Ida saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Minggu, 8 November 2020.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.

Baca Juga: Cerita Habib Rizieq Shihab: Selama di Arab Saudi Setiap Minggu Pergi Umroh

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x