KABAR JOGLOSEMAR - Selain memberikan bantuan kepada pekerja, pemerintah juga menyalurkan bantuan berupa BLT UMKM 2,4 juta yang didalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UMKM.
Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta itu diharapkan bis menjadi modal bagi para pelaku usaha untuk kembali memulai usahanya sekaligus menjadi upaya pemulihan ekonomi.
Berdasarkan laporan dari Kementerian Koperasi dan UKM penerima bantuan Rp 2,4 juta itu ditambah pada tahun ini.
Baca Juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Sebelumnya ada sebanyak 9,1 juta pelaku UMKM. Kemudian dinaikkan menjadi 12 juta penerima. Lalu terakhir diusulkan kembali menjadi 15 juta pelaku UMKM.
Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah dibuka sejak tanggal 13 Oktober 2020 lalu.
Pendaftaran ini akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang. Karena itulah, masih ada kesempatan pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri.
Baca Juga: Karyawan Bergaji di Atas Rp 5 Juta Dapat Subsidi Gaji, BSU BPJS Ketenagakerjaan Mundur Ditransfer
Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:
1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.