Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Masih Ramai Boikot Produk Prancis, Ini 30 Merek Perancis yang Beredar di Indonesia
Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Fakta dan Profil Kamala Harris, Wapres AS Berdarah Afrika-Asia Pertama dalam Sejarah
Nantinya jika Anda lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur.
Setelahnya, lakukan konfirmasi kepada bank penyalur barulah Anda bisa mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan datang dan membawa dokumen KTP.
Cara lain mengecek status penerima adalah dengan melalui layanan online khusus bagi Anda pengguna rekening Bank BRI melalui https://eform.bri.co.id/bpum.
Kemudian masukan nomor KTP dan NIK Anda secara lengkap dan kode verifikasi sesuai yang tercantum dalam website dan nama Anda akan muncul sebagai penerima BLT UMKM 2,4 Juta.***