KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada keluarga non PKH alias yang belum pernah menerima bantuan sebagai Program Keluarga Harapan.
Keluarga dapat mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 500 ribu per KK.
Bansos 500 ribu per KK ini adalah upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Corona.
Baca Juga: Jadwal Sudah Diumumkan, Ini 6 Kriteria Karyawan yang Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Harapannya, daya beli masyarakat akan meningkat dan roda perekonomian nasional tetap berjalan baik.
Bantuan ini diberikan oleh pemerintah di tengah pandemi Corona untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak pandemi.
Masyarakat yang memenuhi syarat tentu berhak dan diperbolehkan untuk mendaftar sebagai salah satu penerima.
Baca Juga: Cair Minggu Ini, Cek Daftar Nama Karyawan Penerima BLT Subsidi Gaji di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Bantuan ini merupakan salah satu bentuk Bantuan Langsung Tunai (BST) untuk keluarga yang belum termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos 500 ribu per KK ini diharapkan dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat menengah ke bawah dan membangkitkan daya beli sehingga roda perekonomian tetap berputar.