Baca Juga: Terawan Diundang WHO Karena Sukses Tangani COVID-19, Begini Penerapa IAR di Indonesia
Baca Juga: Ini Waktu Pengumuman Prakerja Gelombang 11 Setelah Resmi Ditutup 4 November 2020 Lalu
Setelahnya akan diminta mengisikan nomor ID atau nomor induk kependudukan (NIK) atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta mengisi kolom nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP.
Nantinya sistem yang ada pada laman Kemensos akan mencocokkan ID serta nama yang Anda input. Lalu, sistem akan membandingkan antara nama yang Anda input dan nama dalam database Kemensos. Jika cocok maka Anda bagian dari penerima manfaat bansos 500 ribu. ***