NIK KTP Penerima BLT UMKM Tidak Terdaftar di eform.bri.go.id/bpum Tetap Bisa Cairkan BPUM, Simak

- 4 November 2020, 14:10 WIB
Banpres BPUM Kemenkop RI
Banpres BPUM Kemenkop RI /Kemenkop UKM RI/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mencairkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM atau BPUM kepada pelaku UMKM yang telah mendaftar.

Satu per satu masyarakat mendapatkan SMS pemberitahuan sebagai penerima BLT UMKM tersebut.

SMS tersebut menginformasikan agar penerima yang terdaftar untuk melakukan verifikasi data untuk pencairan dana.

Baca Juga: Jelang Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Pastikan Rekening Tidak Bermasalah

Verifikasi data tersebut dilakukan dengan mendatangi bank-bank penyalur terdekat. Tak heran, antrean nampak memadatai beberapa bank di berbagai daerah.

Selain itu, pelaku UMKM juga dapat mengecek secara online apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak dengan cek di eform.bri.co.id/bpum. 

Pelaku UMKM memasukkan nomor NIK dan jika memenuhi syarat dan dinyatakan diterima maka akan muncul notifikasi NIK-nya terdaftar sebagai penerima. Begitu pula sebaliknya.

Baca Juga: 7 Kriteria Masyarakat yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Siapa Saja?

Pelaku UMKM yang NIK KTP-nya tidak ada di eform BRI tersebut masih bisa dapat bantuan BPUM Rp2,4 juta jika mendaftar dan memenuhi syarat.

Pendaftaran bantuan ini masih dibuka karena pemerintah menambah kuota yang sebelumnya 9 juta dan mulai cair di tahap 1 kini ditambah 3 juta calon penerima lagi.

Untuk mendaftar bantuan ini, pelaku UMKM cukup datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah dengan melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Cek 13 Produk Prancis yang Mudah Ditemui di Supermarket Indonesia

Adapun syarat penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini adalah sebagai berikut:

- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Simak Cara Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Bisa Lewat HP, Klik Link www.prakerja.go.id

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
- Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memenuhi syarat dan mendaftar bantuan BLT Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur jika pendaftarannya disetujui.

Bank BRI menyediakan formulir online (eform) bagi pelaku UMKM bisa cek online untuk konfirmasi namanya, melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: 3 Bansos dari Kemensos Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya

Setelah dinyatakan benar-benar mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM kemudian bisa mencairkan bantuannya di bank terdekat.

Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa mencairkan bantuannya, dengan cara membawa kartu identitas untuk dibuatkan kartu rekening di kantor bank yang bersangkutan.

Pencairan bantuan Rp2,4 juta di bank penyalur juga tidak dipotong biaya administasi apapun.

Baca Juga: 2 Hal yang Harus Disiapkan untuk Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Agar Tak Dibekukan

Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa datang ke bank penyalur dengan membawa kartu identitas agar dicetakkan buku rekening untuk mencairkan bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.

Selain BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri juga termasuk bank penyalur bantuan Rp2,4 juta ini.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah