7 Kriteria Masyarakat yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Siapa Saja?

- 4 November 2020, 13:50 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 sudah dibuka
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 sudah dibuka /Instagram/@prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Kartu Prakerja gelombang 11 yang sudah lama dinanti masyarakat sudah dibuka kembali. Siapa saja pencari kerja yang ingin meningkatkan kompetensi dirinya bisa ikut mendaftar.

Cara pendaftarannya bisa dilakukan melalui link www.prakerja.go.id dan pastikan sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

Namun tidak semua masyarakat bisa mendaftar program ini sebab ada persyaratan yang berlaku. Lebih tepatnya ada 7 kriteria yang tidak boleh mendaftar.

Baca Juga: Tunggu Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2? Cek Dulu Kepesertaan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat wajib yakni pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun. Selain itu peserta tidak sedang mengikuti bersekolah atau kuliah.

7 kriteria yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja gelombang 11 diantaranya ialah:

1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Pembelaan Emmanuel Macron soal Kartun Nabi Muhammad: Ini Adalah Hak Kebebasan Berpendapat Kami

Baca Juga: Pupuk Organik Hasil Fermentasi Rempah Rangsang Pertumbuhan dan Melebatkan Buah Tanaman

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x