KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 segera cair pada awal November ini.
Bantuan berupa subsidi upah itu diperuntukkan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah memenuhi persyaratan.
Setelah pemerintah menyalurkan bantuan di termin atau gelombang 1, maka dilanjutkan dengan termin 2.
Baca Juga: Cek! Ini Dia 25 Produk Perancis yang Tersebar Luas di Indonesia
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ungkap Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.
Seperti yang diketahui syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau Tidak
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Berkaca dari penyaluran BLT gelombang 1, beberapa pekerja ada yang tidak mendapat bantuan meski sudah berharap-harap lantaran ada syarat yang belum dipenuhi.