Karyawan dengan 5 Rekening Ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Siapa Saja?

- 4 November 2020, 09:15 WIB
Catat, Ini Syarat Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Catat, Ini Syarat Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 segera cair pada awal November ini.

Bantuan berupa subsidi upah itu diperuntukkan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah memenuhi persyaratan.

Setelah pemerintah menyalurkan bantuan di termin atau gelombang 1, maka dilanjutkan dengan termin 2.

Baca Juga: Cek! Ini Dia 25 Produk Perancis yang Tersebar Luas di Indonesia

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ungkap Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Seperti yang diketahui syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau Tidak
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Berkaca dari penyaluran BLT gelombang 1, beberapa pekerja ada yang tidak mendapat bantuan meski sudah berharap-harap lantaran ada syarat yang belum dipenuhi.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Mantra Sukabumi Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x