KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair pada awal November ini.
Setelah pemerintah menyalurkan bantuan di termin atau gelombang 1, maka dilanjutkan dengan termin 2.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa termin II akan ditransfer ke rekening pekerja setelah evaluasi termin I.
Baca Juga: 7 Kriteria Masyarakat yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Siapa Saja?
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ungkap Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.
Seperti yang diketahui syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau Tidak
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.