KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat yang merupakan peserta BPJS kesehatan yang termasuk dalam pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.
Hal ini menyusul adanya Program Registrasi Ulang (GILANG). Namun, tidak semua masyarakat harus melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan.
Hanya mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.
Baca Juga: Ramai Seruan Boikot Produk Prancis, Ini 20 Merk Prancis yang Perlu Kamu Ketahui
Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.
Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di non aktif kan sementara untuk status kepesertaan nya.
Adapun peserta PU PN yaitu PNS pusat atau daerah, pejabat negara, PNS pusat atau daerah yang diperbantukan, Polri, prajurit, PNS Polri, dan PNS prajurit.
Ada dua hal yang harus disiapkan ketika akan melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan. Dua hal tersebut adalah foto KTP atau kartu keluarga dan Foto kartu Indonesia sehat (KIS) atau BPJS kesehatan.
Sebelum kamu melakukan registrasi ulang, kamu harus memeriksa status kepesertaan terlebih dahulu.
Untuk memeriksa status kepesertaan BPJS kesehatan, bisa melalui empat cara.