Ini 6 Syarat Karyawan Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 4 November 2020, 08:10 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dicairkan pada bulan November 2020 untuk karyawan yang memenuhi syarat.

Bantuan itu diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam bentuk subsidi upah bagi karyawan yang punya gaji di bawah Rp 5 juta.

BLT tersebut merupakan salah satu program pemulihan ekonomi dan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau Tidak

Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menyampaikan jadwal pencairan BLT gelombang 2 ke rekening pekerja

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ungkap Ida Fauziyah seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Melansir dari laman Kemnaker, ada beberapa  syarat yang harus dipenuhi karyawan dan tercantum di Permenaker Nomor 14 tahun 2020.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Yang Dulu Gagal Bisa Coba Lagi

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x