Adapun syarat untuk dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair? Menaker: Insya Allah Sebelum November 2020
Baca Juga: Viral Ular Melingkari Saka Keramat di Keraton Yogyakarta
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.
Besarnya bantuan yang diberikan mencapai Rp 2,4 juta dan tidak ada potongan biaya apapun saat mencairkan.
Pendaftar yang tidak mempunyai rekening masih bisa mencairkan bantuan ini dengan mendatangi kantor bank terdekat dan membawa kartu identitas untuk dibuatkan kartu rekening.***